STRUKTUR PEMERINTAH DESA TEMON KECAMATAN NGRAYUN KABUPATEN PONOROGO
1. Kepala Desa
Kepala Desa Temon yaitu Bapak Joko Prasetyo dengan masa jabatan dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Kepala desa memiliki fungsi dan tugas, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa Temon yaitu Bapak Edy Hartoyo, Sekretaris desa memiliki tugas dan fungsi melaksanakan unsur ketatausahaan, melaksanakan urusan umum, melaksanakan urusan perencanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
3. Kaur Keuangan
Kaur Keuangan Desa Temon yaitu Bapak Yahman. Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi, yaitu: pelaksanaan urusan keuangan dan pelaksanaan lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
4. Kaur Perencanaan
Kaur Perencanaan Desa Temon yaitu Ibu Rohmah Aprilia S. Kaur perencanaan memiliki tugas dan fungsi, yaitu: mengoordinasi urusan perencanaan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
5. Kaur Umum dan TU
Kaur Umum dan TU Desa Temon yaitu Ibu Siti Nurjanah. Kaur Umum dan TU memiliki tugas melaksanakan urusan ketatausahaan misalkan seperti tata naskah surat dinas, administrasi sutrat menyurat dan juga melaksanakan aspirasi dan ekspedisi dari pemerintah desa.
6. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan Desa Temon yaitu Bapak Mulyadi. Kasi Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi, yaitu: pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan rencana regulasi desa, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
7. Kasi Kesejahteraan
Kasi Kesejahteraan Desa Temon yaitu Bapak Tukaji. Kasi kesejahteraan memiliki tugas dan fungsi, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
8. Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan Desa Temon yaitu Bapak Arif Santoso. Kasi Pelayanan memiliki tugas dan fungsi, yaitu: penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pengembangan peran dan keswadayaan masyarakat, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
9. Kamituwo
Desa Temon terdiri dari tiga bagian, meliputi Kamituwo Dukuh Krajan yaitu Bapak Surjanto, Kamituwo Dukuh Ketro yaitu Bapak Sukarno, dan Staf Kamituwo Dukuh Klitik yaitu Bapak Heru Setyo W. Kamituwo mempunyai tugas sebagai pembantu Kepala Desa dalam hal mobilitas kependudukan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Demikian struktur organisasi yang ada di Pemdes Temon. Semoga Bermanfaat